KALTIMS.COM - Dalam upaya melindungi anak-anak dari bahaya media sosial, DPR siap mengkaji regulasi pembatasan penggunaan media sosial. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjadikan ruang digital lebih aman bagi generasi muda.
DPR disebutkannya akan menganalisis secara menyeluruh kelebihan, kekurangan serta manfaatnya dan aspek lainnya. "Nanti kita kaji kelebihan dan kekurangannya, manfaatnya dan aspek lainnya. Pemerintah yang akan menyusun regulasinya, dan kami di DPR akan mengkaji dan membahasnya bersama-sama," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/1/2025) lalu.
Menurut Dasco, beberapa negara seperti Australia, Tiongkok, Korea Selatan, dan India telah menerapkan pembatasan serupa. "Kami akan mempelajari kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan konteks sosial dan budaya Indonesia," tambahnya.
Anggota DPR RI Amelia Anggraini menyatakan dukungan penuhnya kepada pemerintah dalam penyusunan regulasi tersebut. "Kami mendukung upaya pemerintah untuk menerbitkan regulasi pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak," kata Amelia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan media sosial ramah anak telah dilakukan dengan Presiden Prabowo Subianto. "Persoalan ini sudah dibicarakan dengan Presiden. Ini penting untuk menentukan bagaimana kita bisa melindungi anak-anak kita di dunia digital. Nanti akan diungkap secara rinci kebijakannya," pungkas Meutya. [AHS/**]