KALTIMS.COM - Dalam upaya memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kota Samarinda untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik selama penutupan Jembatan Mahakam I.
Penutupan Jembatan Mahakam I akan berlangsung pada 4 hingga 6 Maret 2025, dalam rangka pemeriksaan kondisi jembatan oleh Tim Teknis Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Oleh karena itu, Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, arahan petugas, dan batas kecepatan saat melintas di jembatan.
Selama penutupan, jalur alternatif akan dialihkan melalui Jembatan Achmad Amins (Eks. Jembatan Mahkota II) dan Jembatan Mahulu. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengikuti peringatan tersebut, sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
Dalam jumpa pers di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Kompol La Ode Prasetyo menegaskan bahwa penutupan Jembatan Mahakam I bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengikuti peringatan tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan, serta memperhatikan batas kecepatan saat melintas di jembatan dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik," tegas Kompol La Ode Prasetyo.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas selama penutupan Jembatan Mahakam I. Penutupan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa (4/3/2025) hingga Kamis (6/3/2025), pada jam 09.00 - 14.00 WITA.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) telah mengumumkan penutupan sementara Jembatan Mahakam I Samarinda. Penutupan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan kondisi jembatan oleh Tim Teknis Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. (AHS/**)