WHO Desak Pemerintah Indonesia Terapkan Kemasan Polos untuk Produk Rokok

KALTIMS.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendesak pemerintah Indonesia untuk mewajibkan kemasan polos standar untuk semua produk rokok, yang menampilkan peringatan kesehatan grafis dan tidak memiliki elemen merek.

Perwakilan WHO untuk Indonesia, N. Paranietharan, mengatakan pada hari Jumat bahwa beberapa negara Asia Tenggara telah mengambil langkah-langkah untuk menerapkan kemasan polos, dan Indonesia harus mengikuti jejak mereka.

"Kemasan standar telah terbukti efektif dalam membatasi kemampuan industri tembakau untuk memasarkan produk berbahaya sebagai aman atau menarik," kata Paranietharan, seperti dikutip oleh Antara.

Kemasan polos menghilangkan semua logo, citra merek, warna tanda tangan, dan elemen promosi dari produk rokok, hanya meninggalkan peringatan kesehatan grafis dan teks standar. "Intervensi jenis ini secara signifikan mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama di kalangan pemuda. Menghancurkan paket sebagai alat pemasaran dan mencegah desain visual yang menyesatkan, sambil memaksimalkan visibilitas peringatan kesehatan," beber Paranietharan lagi.

Secara global, 25 negara telah mengadopsi peraturan kemasan polos, dan empat negara lainnya sedang dalam tahap awal implementasi. Di antara anggota G20 Indonesia, negara-negara seperti Australia, Inggris, Kanada, Perancis, Arab Saudi, dan Turki telah menerapkan kebijakan tersebut. Di Asia Tenggara, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand telah mengambil langkah-langkah serupa.

Paranietharan mengakui bahwa industri tembakau sering melawan dengan klaim bahwa kemasan polos dapat menyebabkan perdagangan ilegal, merugikan usaha kecil, atau melanggar hukum perdagangan - tetapi mengatakan bahwa klaim-klaim tersebut tidak terbukti. "Tidak ada bukti yang kredibel untuk mendukung argumen-argumen tersebut," katanya.

Ia menunjuk pada Australia, negara pertama yang mengadopsi kemasan polos pada tahun 2012, yang telah mengalami penurunan signifikan dalam tingkat merokok dan perbaikan kesehatan masyarakat.

Paranietharan menekankan bahwa Indonesia sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pasal 435 Peraturan Pemerintah No. 28/2024 memerlukan produsen dan importir rokok dan e-rokok untuk mematuhi persyaratan kemasan standar terkait desain dan labeling. (RED/**)

Photo: Kada Kegampangan Bos/Kaltims