RUU Perampasan Aset Masuk dalam Prolegnas 2025 dan 2026

KALTIMS.COM-Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 dan 2026.

Hal ini disampaikan Sturman usai Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

“Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman. Ia menekankan sejumlah RUU yang menjadi perhatian publik, antara lain RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),” ujar Sturman dalam konferensi pers usai rapat tersebut.

Saat ditanya awak media mengenai waktu pelaksanaan RUU Perampasan Aset, Sturman menjelaskan, “Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas (Prioritas) 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej menegaskan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Baleg DPR RI telah tercapai. Sebelumnya dalam rapat, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset.

“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo, menyampaikan sejumlah inisiatif DPD RI yang masuk Prolegnas, termasuk RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Rapat Baleg DPR RI juga dihadiri Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja Prolegnas, Martin Manurung, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI. Dalam siaran persnya, Martin menyebutkan evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 menerima usulan dari DPR, fraksi, pemerintah, dan DPD RI.

Beberapa RUU baru yang diajukan antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Pemerintah juga mengusulkan tambahan lima RUU, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Dukungan atas RUU Perampasan Aset pun datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI, Berdasarkan kesepakatan bersama Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI, parameter penetapan Prolegnas 2026 meliputi RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU menunggu Surat Presiden, RUU yang telah selesai harmonisasi, RUU dalam proses harmonisasi, serta RUU dalam daftar tunggu yang memenuhi urgensi tertentu.

Hasil rapat Panja pada 17–18 September 2025 menetapkan:

1. Penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total menjadi 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.

2. Penambahan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), total 52 RUU plus 5 daftar kumulatif terbuka.

3. Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD, serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Rapat juga memutuskan evaluasi Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 akan dilaksanakan paling lambat Januari 2026, sebagai upaya mengukur dan mengendalikan kinerja legislasi DPR.