KALTIMS.COM - Dalam sebuah kejadian yang mengejutkan, kantor Tempo menerima kiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus dan styrofoam. Kiriman tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Tindakan ini diduga sebagai upaya teror terhadap karya jurnalistik Tempo, yang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak-hak wartawan.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan dan keamanan wartawan dan kantor berita. Pihak berwajib harus bertindak tegas untuk mengatasi kejadian ini dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Kebebasan pers dan hak-hak wartawan harus dilindungi dan dihormati.
Insiden tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara hukum yang demokratis dan tidak menjamin kebebasan pers. "YLBHI mengecam keras tindakan teror pengiriman bangkai kepala babi dan upaya-upaya pembungkaman lainnya terhadap Tempo dan karya-karya jurnalistiknya," kata YLBHI dalam keterangan pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga menyatakan bahwa aksi teror kepala babi yang dikirim ke Kantor Tempo merupakan bentuk tindakan kekerasan terhadap pers atau media. "Ini jelas teror, intimidasi yang secara langsung untuk menakut-nakuti," ucap Ninik.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyayangkan teror kepala babi itu dan menyarankan untuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian agar pengirimnya dapat diketahui. "Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu, dan silakan saja nanti laporkan gitu, ya, supaya ketahuan siapa yang kirim," kata Meutya. (RED)
Photo: Dok Tempo, Detik, Antara