Skandal Korupsi Antam: Enam Mantan Pejabat Terlibat, Kerugian Negara Mencapai Rp3,31 Triliun

KALTIMS.COM - Enam mantan eksekutif perusahaan tambang milik negara, PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), dituntut atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,31 triliun. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan aktivitas penipuan yang melibatkan 109 ton emas Antam antara tahun 2010 hingga 2022.

Tutik Kustiningsih (Wakil Presiden Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, 2008-2011), Herman (Wakil Presiden Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, 2011-2013), Dody Martimbang (Wakil Presiden Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, 2013-2017), Abdul Hadi Aviciena (Wakil Presiden Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, 2017-2019), Muhammad Abi Anwar (General Manager, 2019-2020) dan Iwan Dahlan (General Manager, 2021-2022).

Para terdakwa dituduh berkolusi dengan tujuh orang pengusaha swasta untuk layanan pemurnian dan peleburan emas, antara lain, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja dan Gluria Asih Rahayu.

Mereka diduga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga tanpa analisis bisnis dan hukum yang tepat, penilaian risiko, atau persetujuan dari Dewan Direksi Antam. Dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,31 triliun. Dengan perincian Lindawati Efendi meraup untung sebanyak Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara (Rp444,93 miliar) dan  Suryadi Jonathan (Rp343,41 miliar). Para terdakwa dianggap melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [AHS/**]