Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2025 dipastikan bakal sesuai dengan ketentuan pusat. Ketentuan ini telah dibahas oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda melibatkan dewan pengupahan Kota Samarinda sejak Kamis 13-14 Desember lalu.
Sekretaris Disnaker Kota Samarinda, Sofyan Ady Wijaya memastikan pihaknya menentukan sesuai dengan ketetapan dari pemerintah pusat yaitu sebesar 6,5 persen. Acuannya berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Hanya saja untuk nilai pastinya masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemprov Kaltim. Sedangkan hasil pembahasannya yang mereka lakukan ini telah ditanda tangani oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, untuk disetujui oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. “Angkanya sudah ketemu Rp 3,7 juta, itu yang direkomendasikan ke pj gubernur untuk ditetapkan di tanggal 18 Desember,” ujar Ady, Senin (16/12).
Sementara itu Pemprov Kaltim pada tahun 2025 ini juga telah menetapkan UMP sebesar Rp 3.579.313,77, atau mengalami kenaikan Rp218 (6,5 persen) ribu jika dibandingkan dengan sebelumnya. Mereka juga telah menerapkan UMSP 2025. Sektor sawit sebesar Rp3.633.003,48, sektor batu bara Rp3.722.486,32, dan sektor minyak Rp 3.758.279,46 dan sektor kehutanan Rp3.650.900,05.
"Kami berharap keputusan ini dapat dipahami oleh seluruh masyarakat Kaltim, termasuk pelaku usaha yang ada di sini,” kata Akmal Ali, Pj Gubernur Kaltim, seperti dikutip dari akurasi di Balikpapan, Rabu (11/12) lalu.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025, yang juga mencakup Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025. [AHS/*]