Demi menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah terus stabil, Pemerintah Indonesia menjadikan dasar kebijakan mereka untuk memberian diskon tarif listrik kepada 81,4 juta rumah tangga (97 persen) pelanggan rumah tangga PLN.
Adapun pelangganan yang mendapatkan keringana adalah pelangganan dengan daya 900-2.200 volt ampere (VA) pada jenjang bulan Januari-Februari 2025
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya sangat mendukung setiap kebijakan tersebut. Iapun menjelaskan mekanisme penyaluran diskon tarif listrik 50 persen akan berjalan tepat sasaran meski sekalipun tanpa melalui proses registrasi. Sikap PLN Ini sendiri dilakukan selain untuk menjaga daya beli masyarakat, juga berlandaskan naiknya PPN sebensar 12 persen.
"Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN maka kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit," sahut Darmawan seperti rilis yang dikeluarkan PLN, Selasa (17/12/).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini menjadi 12 persen memang dibenarkan, guna mengantisipasi pergerakan negatif dalam segala aspek di masyarakat, dengan kebijakan diskon 50 persen terhadap pembelian tarif listrik cukup membantu.
“Kami memberikan insentif berupa diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari dan Februari untuk rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah,” urai Sri Mulyani. [AHS]