Menteri Agama Pastikan Layanan Haji Berkualitas di Tengah Upaya Pemangkasan Biaya

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan kembali komitmen pemerintah Indonesia untuk tetap menjaga kualitas layanan haji di tengah upaya pemangkasan biaya penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Hal itu dikatakan Nasaruddin usai pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan.

"Kami menjajaki berbagai langkah untuk meningkatkan kenyamanan, ketenangan, dan keterjangkauan jamaah dengan tetap menjaga kualitas layanan yang prima," urainya.

Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah tengah mempertimbangkan langkah-langkah efisiensi, antara lain. Mengoptimalkan pengaturan penerbangan tanpa mengorbankan keselamatan dan kualitas. Memperpendek masa tinggal jamaah di Arab Saudi untuk menekan biaya serta merasionalisasi biaya tanpa mengorbankan standar layanan.

Nasaruddin menegaskan bahwa keputusan terkait tanggung jawab Arab Saudi akan memerlukan pembahasan bilateral. "Kami akan bekerja sama erat dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan," ujarnya.

Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i sependapat dengan pernyataan tersebut, "Presiden Prabowo Subianto ingin meningkatkan layanan haji sekaligus melakukan rasionalisasi biaya. Kami mengantisipasi adanya penurunan biaya, sambil menunggu persetujuan dari Panitia Kerja Haji," paparnya. [AHS/**]

Dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, adapun rincian komponen BPIH 2024 adalah berikut:

  1. Biaya penerbangan: Rp 33,427 juta
  2. Biaya hidup: Rp 3,2 juta
  3. Premi asuransi: Rp 175.000
  4. Visa: Rp 300.000
  5. Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp 23,8 juta
  6. Konsumsi di Arab Saudi: Rp 6,9 juta
  7. Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,7 juta
  8. Biaya Masyair: Rp 17,7 juta
  9. Perlindungan di Arab Saudi: Rp 139.000
  10. Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp 24.000
  11. Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 100.200
  12. Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 7.184
  13. Akomodasi embarkasi: Rp 125.000
  14. Konsumsi di embarkasi: Rp 219.000
  15. Perlindungan dalam negeri: Rp 55.400
  16. Pelayanan embarkasi dan debarkasi: Rp 134.000
  17. Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 13.000
  18. Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 210.000
  19. Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp 940.000
  20. Pelayanan umum dalam negeri: Rp 774.000
  21. Pengelolaan BPIH: Rp 311.000