KALTIMS.COM - Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional, berlaku mulai tahun pajak 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan iklim investasi yang sehat dan kompetitif serta mengurangi praktik pengalihan laba.
Menurut Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, peraturan ini mencegah praktik penghindaran pajak melalui operasi di surga pajak. Febrio menambahkan bahwa pihaknya menyambut skema ini sebagai langkah signifikan menuju sistem perpajakan global lebih adil.
Pajak minimum global diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global minimal 750 juta euro. Pajak ini tidak berlaku bagi wajib pajak pribadi atau UMKM.
“Peraturan ini akan mencegah praktik penghindaran pajak melalui operasi di surga pajak. Kami menyambut skema ini sebagai langkah signifikan menuju terciptanya sistem perpajakan global yang lebih adil, Skema ini tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Febrio dalam rilis resminya.
Contoh kasus, perusahaan teknologi AS dengan pendapatan global 1 miliar dolar AS dan beroperasi di Indonesia harus membayar pajak 15% dari pendapatan globalnya. Sementara itu, perusahaan farmasi Eropa dengan pendapatan global 500 juta euro tidak terkena pajak minimum global karena pendapatan globalnya di bawah batas minimum.
Untuk itu perusahaan harus membayar pajak dalam waktu 15 bulan setelah berakhirnya tahun fiskal, dengan tenggat waktu 18 bulan untuk tahun pertama. Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. Lebih dari 40 negara telah menerapkan ketentuan ini.
Pengaruh terhadap UMKM dan Wajib Pajak Pribadi juga dapat dirasakan seperti tidak terkena pajak minimum global karena pendapatan di bawah batas minimum. Selain itu peningkatan kompetisi antara UMKM dan perusahaan multinasional bisa jelas terlihat. Dan pengurangan beban pajak karena perusahaan multinasional membayar pajak lebih tinggi.
Latar belakang kesepakatan ini adalah memastikan perusahaan membayar pajak minimum di setiap negara tempat mereka beroperasi, mengurangi praktik pengalihan laba dan mengakhiri "perlombaan ke bawah" pada tarif pajak perusahaan.
“Penerapan pajak minimum global oleh negara-negara di seluruh dunia menandai tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global agar menjadi lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Febrio. [AHS/**]