Hadiah Prabowo di Tahun Baru 2025, PPN 12 Persen Batal Diberlakukan

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Indonesia mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang dan jasa tak jadi naik. Alhasil tetap 11 persen. Adapun kenaikan PPN 12 persen tetap berlaku, hanya saja berlaku untuk barang yang saat ini tergolong PPNBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah.

"Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku," tulis Sri Mulyani aeperti dikutip dari instagram resminya, 1 Januari 2025.

Disisi lain, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian menjelaskan paket stimulus kebijakan di bidang ekonomi pada 16 Desember 2024. Beberapa di antaranya bantuan beras 10 kilogram yang akan diluncurkan Januari hingga Februari 2025, bagi 16 juta keluarga penerima bantuan.

Selain itu, dikutip dari Tempo, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. Lalu ada perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun.

Insentif lain yakni PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta per bulan. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, bantuan sebesar 50 persen jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

"Insentif pemerintah seperti bantuan pangan, diskon listrik kan cuma temporer. Hanya dua bulan, Januari-Februari, sementara Maret sudah masuk Ramadhan dimana secara musiman terjadi kenaikan harga barang jasa, maka setelah stimulus selesai masyarakat makin turun daya belinya," ujar Airlangga.

Sementara itu, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyebut pembatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen merupakan hadiah istimewa Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh masyarakat Tanah Air.

"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," kata Budi Gunawan. [AHS/**]